BKPSDM KOTA BIMA MELAKSANAKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN PENGADILAN AGAMA BERFOKUS PADA INTEGRASI LAYANAN, PENYAMAAN PRSEPSI SERTA PENGUATAN TATA KELOLA ADMINISTRASI DENGAN KEWENANGAN HUKUM PENGADILAN AGAMA BIMA
Senin, 31 Agustus 2026 BKPSDM Kota Bima melaksanakan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Agama Bima. Pembahasan ini berfokus pada integrasi layanan, penyamaan presepsi, serta penguatan tata kelola administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan hukum Pengadilan Agama Bima.
Dalam hal ini berfokus pembahasan pertukaran data ijin perceraian ASN dan perlindungan hak anak dan istri untuk ASN yang melakukan perceraian pada pemerintah kota bima, perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dan pelayan bagi penyandang disabilitas serta integrasi dokumen kependudukan dengan putusan pengadilan agama oleh BKPSDM Kota Bima dengan Pengadilan Agama Bima.
Adapun harapan utama dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM dan Pengadilan Agama adalah untuk mencegah dan menekan angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dan Harapan Kerja SamaMenjaga Etika ASN agar dapat Membantu ASN menjaga keutuhan rumah tangga sesuai dengan aturan disiplin pegawai neger, Koordinasi Layanan untuk Mempermudah prosedur administratif terkait izin perceraian bagi ASN yang beragama Islam sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan Peningkatan Sinergi untuk Membangun kerja sama antarinstansi pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk mewujudkan pelayanan publik yang tertib.