Program Pendidikan Kedinasan yang terdirid dari kegiatan :
Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Pendidikan Penjenjangan Struktural
Peningkatan Keterampilan dan Profesionalisme
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur yang terdiri dari kegiatan :
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon PNS
Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur yang terdiri dari kegiatan :
Penyusunan Rencana Pembinaan Karir PNS
Seleksi Penerimaan CPNS
Penempatan PNS
Penataan sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis
Pengembangan sistem informasi kepegawaian daerah
Penyusunan Instrumen Analisis Jabatan PNS
Pemberian Penghargaan bagi PNS Berprestasi
Proses Penanganan Kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS
Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas
Pengelolaan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun
Penyusunan Dokumen Penilaian Calon Pejabat Struktural
Penyusunan Gaji Berkala PNS
Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pengelolaan, pengurusan, dan penerbitan Karis/Karsu/Taspen/Tapaerum
Pengangkatan CPNS dan CPNS menjadi PNS
Penataan peraturan Perundang-undangan.
Kerjasama informasi dan media massa.
Pembinaan dan pengembangan aparatur.
Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan.