Visi dan Misi

V I S I

Visi yang disepakati dan ditetapkan pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima mencerminkan apa yang ingin dicapai dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan untuk mewujudkan harapan dimasa mendatang seiring dengan pelaksanaan tugas dan tidak lepas dari ruang lingkup “ Visi Pemerintah Kota Bima“ karena Badan Kepegawaian Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang merupakan elemen penting dalam mensukseskan pencapaian visi Pemerintah Kota Bima, dirumuskan VISI sebagai berikut :

” TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN MENUJU PEMBANGUNAN SUMBERDAYA APARATUR YANG MAJU DAN PROFESIONAL ”

Makna yang terkandung dari Visi tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Terwujudnya tertib administrasi kepegawaian adalah mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang mudah, cepat dan tepat ;

Sumberdaya aparatur yang maju dan profesional adalah aparatur yang berdisiplin dalam pengabdian, berdedikasi tinggi, menjadi teladan dan memiliki sikap mental yang baik, bertanggungjawab, memiliki tingkat intelektualitas dan daya saing yang tinggi, menguasai teknologi serta memiliki wawasan yang luas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kata kunci dari Visi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima adalah Sumberdaya Aparatur yang maju dan profesional artinya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan profesional diharapkan mampu mensukseskan kelancaran pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan visi dapat berjalan sesuai dengan harapan jika seluruh rangkaian dari program, kebijakan, sasaran, tujuan dan misi dapat berjalan secara konkrit dan mendukung sesuai dengan tahapan – tahapan pada rencana strategis.

M I S I :

Untuk mencapai Visi tersebut dirumuskan Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima yang menggambarkan tujuan yang harus dilaksanakan oleh organisasi. Agar tujuan tersebut dapat ditetapkan,maka Misi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima adalah :

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepegawaian yang baik ;
  2. Melaksanakan pembinaan pegawai;
  3. Meningkatkan kesejahteraan pegawai dan melaksanakan pengembangan pegawai serta mengelola sistem infromasi manajemen kepegawaian ;