Sekilas Tentang BKPSDM

Sebelum tahun 2007, BKD lebih dikenal dengan Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Bima yang dibetuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004. Pada tahun 2007 terbentuklah Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kota Bima. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Bima sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 3 Tahun 2007 perlu disesuaikan. Penyesuaian organisasi dilakukan dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang diarahkan pada efisiensi, efektifitas, dan produktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dibetuklah Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Bima. Penyesuan organisasi kembali dilakukan dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditindaklanjuti dengan terbitanya Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tersebut maka ditetapkan Peraturan Walikota Bima Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan susunan organisasi yaitu :

1. Kepala Badan

2. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

3. Bidang Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian

  • Sub Bidang Pengadaan dan Kepangkatan
  • Sub Bidang Mutasi dan Promosi
  • Sub Bidang Data, Informasi Kepegawaian, dan Fasilitasi ASN

4. Bidang Pengembangan SDM dan Penilaian Kinerja

  • Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
  • Sub Bidang Disiplin, Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur
  • Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan

5. Kelompok Jabatan Fungsional

6. Unit Pelaksana Teknis

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kota Bima mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :

  1. Penetapan rencana strategis dan rencana kerja Badan sesuai dengan visi dan misi
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
  3. Pemberdayaan sumber daya aparatur serta pengelolaan prasarana dan sarana perangkat daerah
  4. Pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.