Tugas Pokok dan Fungsi

image

Tupoksi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan koordinasi, penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

a.

Penetapan rencana strategis dan rencana kerja badan sesuai dengan visi dan misi;

b.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia;

c.

Pemberdayaan sumber daya aparatur serta pengelolaan prasarana dan sarana perangkat daerah;

d.

Pelaksanaan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan bidang  kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia; dan

e.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.