BKPSDM KOTA BIMA MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH TENTANG PEMBENTUKKAN TIM PENERTIBAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN ASN YANG DILAKSANAKAN DI AULA BKPSDM KOTA BIMA
Kamis, 05 November 2026 berlokasi di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi tidak lanjut keputusan Sekretaris Daerah Kota Bima Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bima tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2026 serta Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 504 Tahun 2026 tentang Himbauan Mematuhi Jam Kerja dan Larangan Berkegiatan di Luar Kantor pada Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Bima, diperlukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas serta langkah-langkah penertiban dan penegakan disiplin ASN.
Penertiban dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah rangkaian upaya, kebijakan, serta tindakan pengawasan, pembinaan, dan pemberian sanksi yang dilakukan oleh pejabat berwenang agar ASN menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum Utama yaitu Undang-Undang ASN (mengatur manajemen dan kewajiban pegawai), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait teknis pembinaan disiplin ASN.