SELAMAT DAN SUKSES ATAS PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALENCANA KARYA SATYA BAGI ASN DI LINGKUNGAN BKPSDM KOTA BIMA DENGAN MASA PENGABDIAN 10 DAN 20 TAHUN

Selasa, 27 Oktober 2026 Pukul 08.00 WITA berlokasi di halaman kantor BKPSDM Kota Bima dilaksanakan kegiatan Penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya bagi ASN di lingkungan BKPSDM Kota Bima dengan masa pengabdian 10 dan 20 Tahun.

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959 Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.

Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam Pancasila. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.

Adapun Penganugerahan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya bagi ASN di lingkungan BKPSDM Kota Bima dengan masa pengabdian 10 dan 20 Tahun, Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin kerja secara terus-menerus. Adapun Kategori Masa Pengabdian yakni 10 Tahun Diberikan lencana perunggu/emas (sesuai ketentuan spesifik instansi) dan 20 Tahun: Diberikan lencana perak.