BKSPDM KOTA BIMA MELAKSANAKAN RAPAT INTERNAL BKPSM KOTA BIMA YANG DIRANGKAIKAN DENGAN PEMAPARAN PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI

Kamis, 10 September 2026 Pukul 08.00 WITA berlokasi di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima, BKPSDM Kota Bima Mengawali bulan dengan penataan kinerja dan akselerasi transformasi digital BKPSDM Kota Bima menggelar rapat internal bulanan yang dirangkaikan dengan pemaparan penggunaan aplikasi SRIKANDI ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terpadu ) di lingkungan BKPSDM Kota Bima.

Dalam rapat internal BKPSDM Kota Bima dipimpin langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Bima dan diikuti oleh seluruh jajaran BKPSDM Kota Bima Harapan dalam rapat internal adalah terwujudnya kolaborasi yang produktif, transparansi informasi, dan hasil keputusan yang konkret untuk kemajuan tim. Rapat yang ideal harus memberikan nilai tambah bagi setiap peserta yang hadir, bukan sekadar menjadi rutinitas formalitas.

Adapun dalam arahannya Kepala BKPSDM Kota Bima menegaskan bahwa disiplin merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN. Disiplin waktu, disiplin administrasi, serta disiplin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menjadi cerminan integritas ASN KUA sebagai pelayan umat dan negara. Selain disiplin, akuntabilitas juga menjadi perhatian utama dalam rapat internal tersebut. Setiap ASN diharapkan mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, termasuk dalam pengelolaan administrasi, pelaporan kegiatan, serta pencapaian target kinerja di lingkungan Kantor BKPSDM Kota Bima.

Selain rapat internal BKPSDM Kota Bima melanjutkan dengan kegiatan pemaparan penggunaan aplikasi SRIKANDI ( Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terpadu ) di lingkungan BKPSDM Kota Bima, plikasi SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, yaitu aplikasi umum resmi dari pemerintah Indonesia untuk pengelolaan arsip digital dan tata naskah dinas. Aplikasi ini dikembangkan bersama oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi/Kominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Fungsi UtamaPengelolaan Naskah Dinas sehingga dalam Membuat, mengirim, menerima, dan mendisposisikan surat secara elektronik antar instansi pemerintah, Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan Menggunakan tanda tangan digital resmi dan tersertifikasi yang sah secara hukum.Pemberkasan Arsip agar Mengatur arsip aktif maupun inaktif secara terstruktur dan digital,  Manfaatnya Mempercepat proses administrasi pemerintahan agar lebih efisien dan rapi dan Menjaga keamanan arsip melalui sistem enkripsi dan autentikasi terpadu serta Mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).