BKPSDM KOTA BIMA MELAKSANAKAN MONITORING ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA UNTUK MENINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI
Kamis, 03 September 2026 Pukul 08.00 WITA BKPSDM Kota Bima melaksanakan monitoring ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bima untuk meningkatkan disiplin pegawai. Sidak atau inspeksi mendadak, yaitu kegiatan pengecekan, pengawasan, atau pemeriksaan yang dilakukan secara spontan, rahasia, dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Adapun inspeksi mendadak ini dilaksanakan di Bagian Sekretaris Daerah Kota Bima dan BPKAD Kota Bima. Tujuan Sidak ini untuk mengecek kedisiplinan sehingga mampu Memeriksa kehadiran, jam kerja, atau kelengkapan pegawai dan dapat Menilai kinerja untuk Melihat kondisi nyata pelayanan publik atau operasional di lapangam agar Mencegah pelanggaran yang ditemukan.
Disiplin pegawai aparatur sipil negara diatur secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menggantikan aturan lama PP Nomor 53 Tahun 2010. Pengertian Disiplin Pegawai Definisi sebagai Kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan agar Pelanggara Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin baik di dalam maupun di luar jam kerja. Tingkatan Hukuman DisiplinHukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan bobot pelanggaran yakni Hukuman Disiplin RinganTeguran lisan dan Teguran tertulis.Pernyataan tidak puas secara tertulis.