BKPSDM kOTA BIMA MELAKSANAKAN SOSIALISASI PP NO 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI BAGI ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA

Selasa, 30 Juni 2026 Pukul 09.00 WITA berlokasi di Aula Kantor BKPSDM Kota Bima dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. 

Peraturan Pemerintah yang mengatur secara ketat mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini memuat kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan, termasuk sanksi pemecatan akibat tidak masuk kerja dan larangan berpolitik praktis.Peraturan ini dirinci ke dalam beberapa aspek utama berikut:

1. Kewajiban PNSPNS wajib menaati berbagai ketentuan, seperti:Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, dan tanggung jawab.Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya (anti-gratifikasi).

2. Larangan bagi PNSSetiap PNS dilarang melakukan perbuatan seperti:Menyalahgunakan wewenang.Menjadi perantara untuk keuntungan pribadi menggunakan kewenangan orang lain.Melakukan pungutan liar (pungli).Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, termasuk berpolitik praktis.

3. Tingkatan Hukuman DisiplinPelanggaran terhadap kewajiban dan larangan akan dikenai sanksi sesuai tingkatannya:Hukuman Ringan: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.Hukuman Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat.Hukuman Berat: Berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.

4. Sanksi Khusus Ketidakhadiran (Bolos Kerja)Terdapat aturan tegas mengenai akumulasi tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yang dapat berujung pada pemecatan:Tidak masuk 3 hari dalam 1 tahun: Diberikan teguran lisan.Tidak masuk 28 hari atau lebih secara kumulatif dalam 1 tahun: Dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Tidak masuk secara terus-menerus selama 10 hari kerja: Dapat diberhentikan sebagai PNS