BKPSDM IKUT MELAKSANAKAN RAPAT RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BERTEMPAT DI RUANG RAPAT SEKDA KOTA BIMA
Kamis, 18 Juni 2026 Berlokasi di Ruang Rapat Sekda Kota Bima BKPSDM Kota Bima Ikut Melaksanakan Kegiatan Rapat Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Kota Bima Rencana Aksi Reformasi Birokrasi (RB) adalah dokumen strategis berisi langkah, target, dan rincian kegiatan terukur yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik. Proses penyusunannya terbagi menjadi dua fokus utama, yakni RB General (perbaikan tata kelola internal) dan RB Tematik (penyelesaian isu prioritas nasional seperti kemiskinan dan investasi).
Adapun komponen esensial, mekanisme, serta langkah strategis dalam penyusunan Rencana Aksi RB yakni Pertama Komponen Utama Dokumen Rencana Aksi Sasaran dan Indikator Kinerja yang memiliki Tujuan utama yang ingin dicapai beserta alat ukurnya (misalnya: Indeks SPBE, Nilai SAKIP, atau Indeks BerAKHLAK).Target Waktu (Triwulanan): Jadwal pelaksanaan dan target output yang diselesaikan pada TW I, II, III, dan IV.Penanggung Jawab terhadap Satuan Kerja/Perangkat Daerah yang mengoordinasikan dan melaksanakan aksi tersebut. Seperti Anggaran Perkiraan biaya yang dialokasikan untuk setiap kegiatan.
Kedua Fokus Utama Kegiatan Rencana Aksi RB GeneralPemerintah (melalui Kementerian PANRB) menekankan beberapa area perubahan utama dalam RB General, meliputi:Manajemen Perubahan Pembentukan Tim RB, penyusunan Roadmap, dan internalisasi kepada seluruh pegawai. Penataan Tata Laksana yang Penyederhanaan birokrasi, transformasi organisasi, dan digitalisasi melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).Penataan Sistem Manajemen SDM Penerapan sistem kerja yang lincah/fleksibel dan peningkatan budaya kerja berorientasi pelayanan (BerAKHLAK). Akuntabilitas & Pengawasan seperti Peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Ketiga Tahapan Implementasi & PelaporanPenyusunan & Baseline: Instansi menetapkan target capaian awal dan merancang program.Pelaporan Berkala untuk Rencana aksi yang telah dibuat wajib dievaluasi dan diisi realisasinya secara periodik ke dalam portal resmi yang disediakan.Monitoring dan Evaluasi: Dilakukan oleh Tim Asessor atau Inspektorat untuk memverifikasi kelengkapan dokumen pendukung (evidence) dan menindaklanjuti kendala yang ada.Untuk panduan format baku, pedoman teknis, serta pengisian data, instansi pemerintah merujuk langsung pada portal dan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Anda dapat memonitor kebijakan terkini dan mengunduh format form rencana aksi melalui situs resmi Kementerian PANRB