RAPAT PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH CPNS MENJADI PNS DAN JF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2026

Selasa, 02 Juni 2026 Pukul 14.00 WITA berlokasi di Kantor BKPSDM Kota Bima dilaksanakan kegiatan Rapat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah CPNS Menjadi PNS dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun 2026.

Pelantikan PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah prosesi resmi pengukuhan seseorang menjadi PNS atau pengangkatan ke dalam jabatan tertentu. Tahapan ini bersifat wajib, disertai dengan pengucapan sumpah atau janji, dan penandatanganan pakta integritas sebagai komitmen dalam menjalankan tugas negara.Tujuan dan Fungsi PelantikanPelantikan memiliki makna hukum dan moral yang sangat penting bagi seorang ASN. Berikut adalah rincian tujuannya:Pengukuhan Resmi: Menandai berakhirnya masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau sahnya seseorang menduduki jabatan baru seperti Jabatan Fungsional atau Struktural.Pengambilan Sumpah/Janji: Pegawai bersumpah untuk setia kepada UUD 1945, taat pada peraturan perundang-undangan, menjunjung etika jabatan, serta menjaga integritas.Bukti Komitmen: Penandatanganan berita acara dan pakta integritas menjadi bukti tertulis kesiapan ASN dalam memberikan pelayanan publik tanpa korupsi dan penyalahgunaan wewenang

Pengangkatan PNS adalah tahap akhir dari rangkaian proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diresmikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) definitif. Proses ini dilakukan setelah CPNS berhasil melewati masa percobaan (minimal 1 tahun) serta memenuhi berbagai persyaratan kelulusan.Berikut adalah rincian lengkap terkait proses pengangkatan PNS:Persyaratan Utama CPNS Menjadi PNSSebelum diangkat menjadi PNS penuh (100%), seorang CPNS wajib memenuhi syarat berikut:Lulus Pelatihan Dasar (Latsar): Mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan/Latsar.Kesehatan: Dinyatakan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari tim penguji kesehatan.Kinerja Baik: Memiliki penilaian prestasi kerja dan perilaku dengan nilai minimal "Baik" selama masa percobaan.Sumpah/Janji PNS: Mengucapkan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.