SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI AULA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BIMA
Jumat, 05 Desember 2025 Bkpsdm Kota Bima Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bima.
Peraturan perundang-undangan adalah aturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat umum, dibuat oleh lembaga atau pejabat berwenang sesuai prosedur yang berlaku. Terdapat hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat serta mengatur kehidupan sehari-hari agar berjalan dengan baik.
Manfaat sosialisasi peraturan perundang-undangan adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hukum yang berlaku, sehingga mencegah pelanggaran, membantu masyarakat menjalankan hak dan kewajibannya, serta mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kedamaian. Sosialisasi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan hukum.