BKPSDM Menghadiri kegiatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan untuk mendukung
percepatan implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
(SRIKANDI) serta sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020
tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, serta menindaklanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4.1/8557/SJ tentang Penggunaan Kode
Klasifikasi Arsip dan SRIKANDI di Lingkungan Pemerintah Daerah, Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI) akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi
Penerapan Aplikasi SRIKANDI pada hari,  Selasa s.d. Kamis, tanggal 3 s.d. 5 September 2024
yang berlangsung Pukul 08.00 s.d. 16.00 WITA yang bertempat di Hotel Lombok Raya,
Jalan Panca Usaha Nomor 11, Cilinaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83231.

Dalam pertemuan ini dijelaskan bahwa Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Dengan target pengguna yaitu seluruh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diharapkan dalam Penerapan aplikasi SRIKANDI dalam setiap lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan serta menjadi memori kolektif bangsa karena pengelolaan informasi berbasis digital dapat terekam dengan baik dan memudahkan koordinasi antar pemerintah.