SOSIALISASI PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2024 DAN PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2024

Kamis, 22 Februari Pukul 08.30 WIB Di Jakarta diadakan secara Zoom Meeting oleh Direktorat Kompensasi ASN mengenai Penyesuaian Gaji Pokok PNS dan Peraturan BKN tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diikuti oleh BKPSDM Kota Bima beserta jajarannya.

Dalam acara zoom meeting sebagaimana seperti yang diketahui bersama, pemerintah menerbitkan peraturan terbaru mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil memuat penyesuaian gaji PNS 2024. Pasalnya, gaji PNS 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen sedangkan untuk pensiunan naik sebesar 12 persen.

Oleh karena itu pemberlakuan ketentuan mengenai penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dalam peraturan Badan ini mulai berlaku terhitung mulai sejak 1 Januari 2024.