SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENGTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN DAN TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI E-KINERJA

Selasa, 20 Februari Di Kota Bima diadakan secara Zoom Meeting mengenai Sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Tata cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja. Turut hadir dalam acara Zoom Meeting ini Kakanreg X BKN Denpasar Bapak Yudhantoro Bayu Wiratmoko serta Narasumber BKN Ibu Ayui Prabha Puspita dan Bapak I Made Agus Sugiadnyana Putra, serta Setda Kota Bima, Asisten Administrasi Umm Setda Kota Bima, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Unit Kerja Mandiri Lingkup Kota Bima.

Dalam acara pembukaan Zoom Meeting terkait Sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Tata cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja. Bapak Yudhantoro Bayu Wiratmoko selaku Kakanreg X BKN Denpasar yakni “Semoga kegiatan Sosialisasi PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Tata cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja  ini membawa manfaat dan lebih memperkuat kembali niat kita untuk mendorong perbaikan kualitas kinerja sehingga semuanya terang benderang dan peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan mudah dan relatif tanpa kendala yang berarti.” Ujarnya.

Adapun amanat yang disampaiakan oleh Bapak Setda Kota Bima “PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Tata cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja yakni : Setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai, Pengelolaan kinerja pegawai dan Pelaksanaan pengelolaan kinerja.” Ujarnya.

Oleh karena, perlu dilakukan dialog kinerja secara teratur dan berkala untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.